Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat tahun 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukkan ke dalam Tapera.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan dialog Maria Katarina bersama Wakil Ketua Umum Bidang Agraria Tata Ruang dan Kawasan Industri KADIN Indonesia Sanny Iskandar dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Saksikan juga live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.