Bervariasi Tuntutan Terhadap Empat Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif – Waspada Online

by -135 Views
Bervariasi Tuntutan Terhadap Empat Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ari Yoga menuntut empat terdakwa penyuap Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, sebesar Rp4,9 miliar, dengan pidana penjara bervariasi, Rabu (5/6).

Keempat terdakwa adalah Efendy Sahputra alias Asiong, Wahyu Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, dan Yusrial Suprianto Pasaribu sebagai Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

JPU KPK yakin bahwa para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dari keempat terdakwa, terdakwa Asiong dituntut dengan pidana penjara paling tinggi selama lima tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, sehingga dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Fahmi Ari Yoga di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara itu, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu dituntut tiga tahun penjara, Fazarsyah Putra alias Abe dituntut dua tahun enam bulan, dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing-masing berkas terpisah) dituntut pidana penjara selama dua tahun.

JPU KPK juga menghukum para terdakwa untuk membayar pidana denda serta subsidi yang sama dengan terdakwa Asiong, yaitu denda Rp100 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sementara itu, hal yang meringankan, keempat terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata JPU KPK Fahmi Ari Yoga.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Kamis (6/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari keempat terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Dalam kasus ini, uang suap yang diberikan oleh terdakwa kepada Erik Adtrada Ritonga untuk pengamanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA