MEDAN, Waspada.co.id – Seorang pria dengan inisial SH (33) telah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena melakukan pencurian dengan merampok gudang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang, menyatakan bahwa pelaku SH ditangkap setelah korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru bahwa gudang miliknya telah dibongkar.
“Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mesin las, dinamo, mesin AC, dan mesin cetakan aluminium dengan total kerugian mencapai Rp30 juta,” ujarnya, Kamis (6/6).
Pelaku bernama Firman Hidayat alias P Man (30) yang melakukan pencurian di rumah warga, ditembak oleh anggota Unit Reskrim Polsek Medan karena melawan saat ditangkap.
“Pelaku ini telah lama menjadi target operasi Polsek Medan Baru karena telah beberapa kali melakukan aksi pembongkaran rumah warga,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang, Kamis (6/6).
Dalam aksinya, Yayang menjelaskan bahwa pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik warga dari dalam rumah yang terletak di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menembak seorang residivis karena melakukan pencurian di rumah warga di Kompleks Kartini Residence, Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.
“Residivis ini berinisial PPH (24) dan merupakan warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Rabu (5/6).
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor, handphone, dan barang berharga milik korban saat rumah dalam keadaan kosong.
(wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA