Tujuan Operasi Gabungan Sadar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Digelar oleh Polda Sumut

by -395 Views
Tujuan Operasi Gabungan Sadar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Digelar oleh Polda Sumut

MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Dispenda Sumut, serta Jasa Raharja mengadakan operasi bersama untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Operasi bersama ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (7/6).

Ia menjelaskan, dalam operasi ini Polda Sumut menurunkan 270 personel yang dimulai sejak 3 Juni 2024 dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan data pajak kendaraan bermotor hingga saat ini, capaian tahun 2024 masih rendah. Pajak kendaraan bermotor baru mencapai 29,40 persen sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor baru 28,21 persen (sumber Dispenda Provinsi Sumut).

Pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

“Polisi akan memberikan teguran kepada penunggak pajak kendaraan bermotor untuk segera membayarnya,” ujar Hadi, dalam operasi bersama petugas juga membawa mobil Samsat keliling untuk memudahkan jika ada masyarakat yang terjaring razia agar membayar pajak kendaraan langsung di tempat.

Selain operasi kesadaran pajak, Hadi menambahkan Ditlantas Polda Sumut dan jajarannya juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang berpotensi kecelakaan.

“Polisi akan terus menegakkan aturan keselamatan di jalan. Kami ingin memastikan bahwa penindakan tegas akan meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” tambahnya. (wol/lvz/d2)

Editor AGUS UTAMA