Jaksa Segera Eksekusi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Setelah Putusan Inkracht – Waspada Online

by -278 Views
Jaksa Segera Eksekusi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Setelah Putusan Inkracht – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Putusan pidana penjara terhadap Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (33), telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain Azlansyah, putusan terhadap Fachmy Wahyudi Harahap (29) sebagai warga sipil, dalam berkas terpisah, juga sudah memiliki kekuatan hukum.

Hal ini disebabkan karena kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Hukuman terhadap kedua terdakwa sudah inkracht,” kata JPU Gomgom Simbolon, di Medan, Jumat (7/6).

Pihaknya akan segera mengeksekusi kedua terdakwa atas putusan pengadilan. Namun, eksekusi akan dilakukan setelah JPU menerima salinan putusan.

“Eksekusi akan dilakukan nanti. Tunggu putusan dikirimkan Pengadilan Tipikor Medan ke JPU,” kata Gomgom.

Azlansyah dan Fachmy telah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap calon legislatif (Caleg) DPRD Medan, Sumatera Utara.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan Andriyansyah juga memberikan hukuman denda sebesar Rp50 juta kepada kedua terdakwa, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Azlansyah dan Fachmy diyakini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA