PT Medan Perberat Hukuman Mantan Bupati Samosir Jadi 6 Tahun Bui karena Korupsi Izin Hutan Tele – Waspada Online

by -227 Views
PT Medan Perberat Hukuman Mantan Bupati Samosir Jadi 6 Tahun Bui karena Korupsi Izin Hutan Tele – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah meningkatkan hukuman mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, menjadi 6 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan tele.

Majelis Hakim PT Medan yang dipimpin oleh Panusunan Harahap dalam putusan banding No. 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN menyatakan bahwa Mangindar terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan untuk dakwaan ini mirip dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya yang memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Mangindar.

Namun, Hakim Tinggi tidak setuju dengan vonis yang diberikan oleh Hakim PN Medan kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan Tobasa tersebut.

“Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Panusunan seperti yang terlihat melalui laman SIPP PN Medan, Selasa (11/6).

Selain itu, Hakim Panusunan juga meningkatkan hukuman denda yang diberikan kepada Mangindar menjadi Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Hakim juga memerintahkan Mangindar untuk membayar uang pengganti (UP) yang sebelumnya tidak diwajibkan membayar di tingkat pengadilan pertama.

“Hukuman terdakwa membayar UP sebesar Rp32,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar UP dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilelang untuk menutupi UP,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Panusunan, jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar UP, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Selama terdakwa berada dalam tahanan, waktu tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa harus tetap dalam tahanan,” kata Hakim.

Sebelumnya, di PN Medan, Mangindar dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 4 tahun penjara. Karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding ke PT Medan. (wol/ryp/d1)

Editor: AGUS UTAMA