MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi konektivitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) pada Kamis (13/6).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Gazali Arief yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), dan Febrian Morisdiak Bate’e yang menjabat sebagai Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) (dalam berkas terpisah).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan primer tersebut mencakup Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp350 juta dengan subsider 5 bulan kurungan kepada para terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menghambat pembangunan. Namun, hakim juga memperhitungkan sikap sopan para terdakwa di persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, dua terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti (UP), yaitu Sahat Tua Bate’e dan Febrian Morisdiak Bate’e. Sahat diwajibkan membayar UP sebesar Rp6,2 miliar lebih, sedangkan Febrian harus membayar UP sebesar Rp3,3 miliar lebih.
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada ketiga terdakwa untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diharapkan dengan putusan ini, kasus korupsi tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.