Jakarta, CNBC Indonesia – Membayar pajak merupakan kewajiban bagi masyarakat sebagai warga negara Indonesia. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu dan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satu aspek dari PBJT adalah konsumsi tenaga listrik. Subjek PBJT Tenaga Listrik adalah konsumen yang menggunakan atau mengkonsumsi tenaga listrik. Sedangkan, yang diwajibkan membayar PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu, termasuk tenaga listrik yang digunakan oleh pengguna akhir. Beberapa pengelompokan yang dikecualikan dari objek PBJT Tenaga Listrik, antara lain konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, tempat ibadah, dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA tanpa izin instansi teknis terkait.
Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu atas nilai jual tenaga listrik. Tarif untuk PBJT Tenaga Listrik berbeda-beda tergantung jenis konsumsi, seperti konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak dan gas alam, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Penerapan PBJT dilakukan pada saat pembayaran konsumsi tenaga listrik dan berlaku di Wilayah Pemungutan PBJT di Provinsi DKI Jakarta. Melalui PBJT Tenaga Listrik, pemerintah mendorong penggunaan energi terbarukan dan memberikan pengecualian yang seimbang, seperti untuk instansi pemerintah dan tempat ibadah.
Sistem PBJT Tenaga Listrik mencerminkan keberpihakan terhadap sektor sosial dan publik, serta memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen. Peran konsumen sebagai subjek PBJT dan peran pemerintah dalam pengelolaan pajak ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan efisiensi.
[Gambas:Video CNBC]
(rah/rah)