Pemerintah Siap Membuka Ekspor Pasir Laut dengan Aturan yang Ketat

by -62 Views
Pemerintah Siap Membuka Ekspor Pasir Laut dengan Aturan yang Ketat

Pemerintah bersiap untuk merealisasikan ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menetapkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga turut hadir.

Menurut Airlangga, tinggal menunggu klarifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) agar sedimen dapat dibedakan dari unsur lainnya.

Sementara itu, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa sedimentasi laut yang mengandung mineral tambang tidak boleh diekspor, dan jenisnya akan diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat tingkat teknis di masing-masing kementerian terkait.

Pemerintah juga akan menerapkan skema seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri sudah banyak, terutama dari negara-negara tetangga Indonesia seperti Hong Kong dan Singapura.

Trenggono menegaskan bahwa ekspor sedimentasi laut ini bermanfaat untuk ekosistem laut Indonesia dalam rangka pembersihan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sejak PP 26/2023 ditetapkan, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan oleh pemerintah karena perlu ada pertemuan teknis oleh Menko Perekonomian untuk pemberlakuan kebijakan tersebut.