PT Waskita Karya Dalam Daftar Hitam setelah Kerjakan Proyek Senilai Rp2,7 Triliun – Waspada Online

by -61 Views
PT Waskita Karya Dalam Daftar Hitam setelah Kerjakan Proyek Senilai Rp2,7 Triliun – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – PT Waskita Karya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, telah masuk daftar hitam (blacklist).

Sanksi daftar hitam tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM dalam Surat Keputusan No: 72.K/KU.01/KPA/2024.

Menurut informasi yang dilihat di website inaproc.id LKPP RI pada Rabu (26/6), sanksi daftar hitam bagi Waskita Karya berlaku selama 1 tahun, mulai dari 28 Mei 2024 hingga 28 Mei 2025.

Waskita Karya dianggap telah melakukan pelanggaran dalam prinsip pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.

Salah satu poin dalam peraturan tersebut menyebutkan, “Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau melakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa.”

Waskita Karya bersama dua perusahaan konstruksi lainnya (KSO) telah bekerja pada proyek strategis infrastruktur Sumatera Utara senilai Rp2,7 triliun.

Rita Tavip Megawati, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumatera Utara, menyatakan telah mengetahui sanksi daftar hitam yang diberikan kepada Waskita Karya.

Rita menjelaskan bahwa sebelum sanksi daftar hitam diberikan, data-data yang lengkap harus dipenuhi sesuai ketentuan. Setelah itu, dinas yang memberikan pekerjaan akan menetapkan sanksi tersebut dan akan ditayangkan pada sistem LPSE.

Ir. Rikson Sibuea ST, Sekretaris Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Terakreditasi Sumatera Utara, yang juga Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Provinsi Sumatera Utara, mendukung langkah tegas pemerintah terhadap badan usaha jasa konstruksi yang melanggar aturan atau tidak taat kerja.

Rikson menjelaskan bahwa sanksi daftar hitam berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 adalah larangan bagi peserta pemilihan/penyedia untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah selama jangka waktu tertentu.

Sebagai hasilnya, perusahaan konstruksi yang terkena sanksi daftar hitam tidak diizinkan mengikuti pengadaan barang/jasa selama periode tertentu di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah, termasuk di Sumatera Utara. (wol/man)

Editor: AGUS UTAMA