Kepala SMAN 8 Medan Menolak Instruksi dari Kadisdik Sumut – Waspada Online

by -48 Views
Kepala SMAN 8 Medan Menolak Instruksi dari Kadisdik Sumut – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut untuk meninjau kembali keputusan terhadap siswi bernama MS yang tinggal kelas.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kadisdik Sumut, dengan nomor surat: 420/337/SMAN 8/2024, Rosmaida menegaskan bahwa SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah diambil.

Rosmaida menolak instruksi dari Kadisdik Sumut dan menjelaskan bahwa keputusan tidak naik kelas bagi siswi MS sudah sesuai dengan rapat dewan guru yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024.

Menurut Rosmaida, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 10 ayat (1) butir (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Selain itu, Rosmaida juga menegaskan bahwa kehadiran siswa selama satu tahun ajaran harus mencapai 90 persen berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2013, namun ketidakhadiran siswi MS sudah melebihi batas 10 persen.

Sebelumnya, Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis menyatakan bahwa banyak ditemukan kelalaian dari keputusan Rosmaida dan SMAN 8 Medan terkait siswi MSF yang viral karena tinggal kelas.

Haris menegaskan bahwa Disdik Sumut telah meminta untuk mengevaluasi keputusan tersebut, namun Rosmaida terkesan membangkang dan tidak mau mengikuti arahan dari pihak Disdik Sumut.

Disdik Sumut akan terus mengungkap fakta-fakta baru mengenai kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan, dan akan mengambil keputusan baru setelah melihat fakta-fakta lebih lanjut.

Editor AGUS UTAMA