Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Memenjarakan Tersangka Tindak Korupsi ADD – Waspada Online

by -77 Views

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan AN sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen di seluruh desa Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, DR Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH kepada Waspada Online. Langkah ini diambil setelah operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup dan AN dihadirkan sebagai saksi di kantor kejaksaan. Setelah pemeriksaan intensif, AN ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam sel kejaksaan.

Penahanan AN dilakukan karena kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kasus ini berawal dari penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan ADD berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 tahun 2023.

Tersangka AN, seorang pegawai honorer di Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, diduga terlibat bersama oknum atasan dalam pemotongan dana desa sebesar 18 persen dari total alokasi. Kepala Dinas PMD, Ismail Fahmi Siregar (IFS), juga dipanggil namun belum datang.

Tindakan AN melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan jaringan korupsi yang melibatkan para pejabat daerah.