MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera akan menyerahkan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Batubara kepada jaksa.
“Ya, berkas kasus terhadap lima tersangka sudah dinyatakan lengkap P21. Selanjutnya, penyidik polisi akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/7).
Hadi menjelaskan bahwa penyidik mendapat surat pernyataan berkas lengkap atau P21 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejatisu. Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah seorang yang memiliki inisial F dan adik dari mantan Bupati Batubara.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut. Dari dumas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.
“Hasil dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batubara Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Sebelum Faizal, ada tiga pejabat dari Dinas Pendidikan Batu Bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas (AH), Sekretariat Disdik (DT), dan seorang Kabid di Disdik Batubara. (wol/lvz/d1)
Editor: AGUS UTAMA