Rumah Wartawan Dibakar oleh Koruptor IPAL dan Jukir Licik Ditangkap – Berita Terbaru dari Waspada Online

by -60 Views
Rumah Wartawan Dibakar oleh Koruptor IPAL dan Jukir Licik Ditangkap – Berita Terbaru dari Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut), Binsar Situmorang, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nani Sukmawati menyatakan bahwa Binsar bersama dengan Dumaris Simbolon, dan Franky Panggabean sebagai rekanan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca selengkapnya

Dua Orang Ditangkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Polda Sumut bersama Polres Karo berhasil mengungkap kebakaran rumah wartawan yang menewaskan empat orang di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) berhasil menangkap dua pelaku.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa pengungkapan kejadian kebakaran dilakukan secara ilmiah menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Baca selengkapnya

10 Jukir Liar Diamankan

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil mengamankan jukir liar yang meresahkan masyarakat di sekitar Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (6/7) malam.

Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa Piliang bersama Kanit Reskrim Polsek Medan AKP Irwansyah mengatakan bahwa ada 10 jukir liar yang mengganggu ketertiban yang berhasil diamankan.

Ke-10 pelaku jukir liar tersebut berinisial RM (45), ES (51), RS (47), RY (46), A (46), R (31), D (14), F (34), SN (53), IF (28). Dari tangan mereka, disita uang tunai ratusan ribu sebagai barang bukti.

Baca selengkapnya

(wol/ryp/d1)