Ibu Korban Histeris di Ruang Sidang Saat Terdakwa Penganiaya Berat Dituntut Ringan – Berita dari Waspada Online

by -128 Views
Ibu Korban Histeris di Ruang Sidang Saat Terdakwa Penganiaya Berat Dituntut Ringan – Berita dari Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Suyati, ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengungkapkan kekesalannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (9/7).

Wanita asal Kota Medan tersebut merasa tidak puas dengan tuntutan ringan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Dawin Sofian Gaja, terhadap terdakwa Edrick Tanaka Tan (35), mantan suami anaknya.

Suyati menyatakan bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Edrick Tanaka, yang sebelumnya menjadi buronan dan ditangkap di China oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, tidak memberikan rasa keadilan bagi anaknya.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Edrick Tanaka, anak saya mengalami luka parah dan harus dirawat serius di rumah sakit. Hingga saat ini, penglihatan anak saya pada mata sebelah kiri tidak normal akibat pemukulan yang dialaminya,” ujar Suyati kepada wartawan di Medan.

Suyati menambahkan bahwa anaknya juga mengalami trauma jika berhadapan dengan laki-laki, setelah serangkaian kekerasan yang dialaminya oleh Edrick Tanaka. Ia berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang adil dan tegas bagi pelaku KDRT tersebut.

Selain itu, Suyati akan melaporkan JPU Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas tuntutan yang dinilai tidak adil bagi korban. Terdakwa Edrick Tanaka sebelumnya merupakan buronan dalam kasus KDRT terhadap Susanti Artha Gilbert dan berhasil ditangkap di China sebelum kembali ke Indonesia.

Pada saat kepulangannya, Edrick Tanaka mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan imigrasi.