MEDAN, Waspada.co.id – Untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Komisi IV DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang melanggar izin, Senin (15/7).
Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik didampingi Anggota Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, dan Edwin Sugesti Nasution.
Turut hadir perwakilan OPD Pemko Medan seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, kecamatan, dan kelurahan setempat.
Pada setiap kesempatan, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik bangunan agar mentaati aturan yang berlaku.
Kepada pihak Pemko Medan, ia mendorong petugas di lapangan agar melakukan tindakan tegas bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan.
Salah satu bangunan yang disidak adalah Hotel Grand Central di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Pihak manajemen hotel tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta oleh dewan.
Haris bersama anggota komisi mempertanyakan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Hotel, izin dari Air Bawa Tanah (ABT), izin penggunaan genset, dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dugaan keberadaan restoran Havana Central Hall yang tidak memiliki izin di kompleks hotel juga menyebabkan kebocoran PAD menurut Anggota Komisi IV David Sinaga.
Kunjungan selanjutnya dilakukan ke Cordex Hotel di Marelan yang dianggap melanggar aturan karena bangunan ruko sebelumnya berubah fungsi menjadi Hotel. Komisi IV meminta Pemko Medan untuk merevisi izin tersebut.
Komisi IV juga meninjau pembangunan gedung sekolah Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah di Medan Marelan yang diduga melakukan pelanggaran mendirikan bangunan tanpa izin.
Terakhir, rombongan mengunjungi 12 unit rumah kos-kosan yang dibangun tanpa izin di Jalan Jati III simpang Jalan Menteng Raya III. Haris Kelana Damanik bersama tim memberikan pemahaman agar izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wol/mrz/d2)
Editor: AGUS UTAMA