MEDAN, Waspada.co.id – Ketiga tersangka pembakar rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo, menjalani pemeriksaan psikologi, Rabu (17/7).
Pemeriksaan psikologi terhadap ketiga tersangka inisial B, YST, dan RAS, ini bertujuan untuk membantu penyidik dalam mengungkap motif kasus tindak pidana pembunuhan dengan cara membakar rumah korban.
“Pemeriksaan ini memberikan masukan berupa profil psikologi tersangka tindak pidana yang berisi tentang gambaran karakteristik yang diperoleh dari pemeriksaan psikologi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/7).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan psikologi biasanya tidak hanya dilakukan untuk para pelaku atau tersangka, namun juga bisa terhadap saksi maupun korban tindak pidana.
“Pemeriksaan psikologi ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 tentang tata cara penyusunan profil psikologi terhadap tersangka tindak pidana,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan, metode dilakukan selama pemeriksaan psikologi untuk mendapatkan data yang diperlukan antara lain wawancara, observasi, dan tes psikologi yang diintegrasikan dengan data lain dari para tersangka.
Data yang diintegrasikan dengan para tersangka tersebut seperti riwayat hidup tersangka, dokumen-dokumen, keterangan tersangka, saksi-saksi dan/atau korban, sumber lain serta tes psikologi apabila dilakukan.
“Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi (LHPP) nantinya disampaikan kepada penyidik untuk dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA