MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Pansus DPRD Kota Medan untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2021-2041, Dedy Aksyari Nasution, mengaku heran dengan pembangunan perumahan Polonia Garden di Kompleks CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Pasalnya, pembangunan perumahan di dalam kompleks CBD Polonia tersebut diduga kuat melanggar ketentuan. Pasalnya dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia merupakan kawasan bisnis, bukan kawasan permukiman warga.
Oleh karena itu, Dedy Aksyari yakin bahwa izin mendirikan bangunan atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki Polonia Garden juga telah melanggar aturan.
“Di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia itu adalah kawasan bisnis, bukan kawasan permukiman warga. Oleh karena itu, kami menduga kuat ada kesalahan jika Polonia Garden memiliki PBG untuk membangun perumahan di dalam kompleks CBD Polonia,” ucap Dedy Aksyari kepada sejumlah awak media, Kamis (18/7).
Dedy Aksyari yang juga Anggota Komisi IV DPRD Medan mengatakan bahwa pihaknya telah melihat PBG yang dimiliki Polonia Garden saat ia bersama rekan-rekan sejawatnya di Komisi IV melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan Polonia Garden Tahap III pada Selasa (16/7) sore.
“Mengacu pada PBG yang mereka miliki, kami melihat ada izin untuk mendirikan 83 unit rumah. Tetapi di situ tertulis izin untuk bangunan rumah 1 lantai, bukan 3 lantai seperti yang sedang dibangun saat ini. Mereka dan OPD terkait akan kami panggil, mereka harus menjelaskan di mana kesalahannya. Apakah memang pihak Polonia Garden hanya mengurus izin untuk bangunan 1 lantai, atau justru ada kesalahan di pihak OPD. Ini akan kami dalami,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, ia juga heran dengan kondisi PBG Polonia Garden yang telah diterbitkan oleh Pemko Medan. Sementara itu, pengurusan Amdal Polonia Garden masih dalam proses dan belum selesai hingga saat ini.
“Seharusnya Amdal diurus terlebih dahulu, baru kemudian PBG bisa diterbitkan. Ini juga akan kami pertanyakan, berdasarkan apa Pemko Medan mengeluarkan PBG untuk kompleks perumahan sedangkan Amdal-nya belum selesai. Belum lagi masalah RTH yang diduga tidak memenuhi batas minimum, yaitu minimal 20% dari total lahan yang mereka (Polonia Garden) miliki,” ujarnya.
Oleh karena itu, tegas Dedy, DPRD Kota Medan melalui Komisi IV akan segera memanggil pihak pengembang Polonia Garden bersama OPD-OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk mengklarifikasi hal-hal tersebut.
“Pengembang harus segera dipanggil. Mereka bersama OPD terkait harus menjelaskan banyak hal kepada kami di Komisi IV. Dalam waktu dekat mereka akan kami undang dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk menjelaskan semuanya. Jika terbukti melanggar, kami akan meminta Pemko Medan untuk memberikan sanksi tegas,” tegasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: AGUS UTAMA