MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menjadwalkan kembali pemanggilan mantan Bupati Batubara Zahir setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PPPK di Pemkab Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya penyidik memeriksa Zahir pada Minggu pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PPPK.
Namun, Bupati Batubara periode 2018-2024 tersebut tidak hadir dalam panggilan polisi sebagai tersangka. Sehingga, penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Zahir pada Kamis, 25 Juli 2024.
Hadi menjelaskan bahwa Zahir belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan menahan mantan Bupati Batubara tersebut.
“Pemikiran penyidik dalam proses penahanan tersangka tentu ada. Kita akan melihat proses yang akan dilakukan,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Sebelumnya, berkas perkara lima tersangka kasus dugaan suap PPPK Kabupaten Batubara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Kelima tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa tersebut antara lain Faisal, adik kandung mantan Bupati Batubara.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Batubara dengan inisial D, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dengan inisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batubara dengan inisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batubara dengan inisial RZ. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA