Mantan Kadis BMBK Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Toba – Waspada Online

by -97 Views
Mantan Kadis BMBK Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Toba – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba TA. 2021.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah BP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, AJT selaku Direktur PT. EPP, dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut telah melaksanakan paket pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts di Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba, dengan nilai anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Menurut Yos, sumber dana untuk proyek tersebut berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021. Dia juga mengungkapkan bahwa terdapat kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27 akibat kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang dilapangan dengan yang tercantum dalam kontrak.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos juga menyebutkan alasan penahanan terkait kekhawatiran ketiga tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan mempercepat proses penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Selain itu, tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.