Terpidana Perusakan Ruko yang Ditangkap karena DPO Pengadaan CCTV, Digugat Asuransi Jiwa Bersama – Berita dari Waspada Online

by -65 Views
Terpidana Perusakan Ruko yang Ditangkap karena DPO Pengadaan CCTV, Digugat Asuransi Jiwa Bersama – Berita dari Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Intelijen melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan rumah dan toko (ruko), Kennedy Manurung (KM, 43 tahun), di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/7) malam.

“Kami bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.

Penjemputan paksa dilakukan karena terpidana tidak merespon panggilan resmi yang dilayangkan Kejari Medan sebanyak tiga kali, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, yang dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.

DPO Pengadaan CCTV Ditangkap

Buruan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Juanda Prastowo, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Juanda Prastowo ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (30/7) sore.

Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan terpidana ini dilakukan oleh tim Satgas SIRI JAM Intel bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai. “Terpidana diamankan pada Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Medan,” ujar Adre.

Perumda Tirtanadi Gugat AJB ke Pengadilan

Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirtanadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 (AJB Bumiputera 1912) yang berkedudukan di Jakarta. Gugatan ini dengan register Nomor 554/pdt,G/2024/PN MDN tertanggal 10 Juli 2024, dengan AJB Bumiputera 1912 Cabang Medan sebagai Tergugat II.

Dalam surat gugatan, Kuasa Hukum Perumda Tirtanadi, Harafuddin Sihombing SH MH CPL, Irwansyah Tanjung SH, dan Yenzarmon SH, menyebut bahwa gugatan ini dilakukan karena AJB Bumiputera 1912 telah melakukan wanprestasi terhadap program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya sejak tahun 2022 hingga saat ini.

(wol/ryp/d2) Editor AGUS UTAMA