Kebijakan Kapolda Sumut Terabaikan, Polisi Tilang Pajak STNK Motor sebesar Rp650 Ribu – Waspada Online

by -39 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pengendara sepeda motor bernama Vanes Tanzola diduga dipaksa harus membayar pajak STNK kendaraan setelah ditilang oknum personel Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Pandu, Medan.

Vanez menjelaskan bahwa awalnya dirinya dihentikan oleh personel Polantas karena sepeda motornya tidak menggunakan kaca spion dan kemudian diberikan surat tilang berwarna merah.

“Setelah diberikan surat tilang, saya kemudian menemui Polantas di pos polisi Jalan Pemuda untuk membayar denda tilang,” kata Vanez saat dihubungi wartawan, Senin (5/8).

“Ketika hendak membayar tilang, ternyata oknum Polantas juga meminta saya membayar pajak STNK sepeda motor sebesar Rp650 ribu,” ungkap Vanez karena tidak ingin sepeda motornya ditahan, ia terpaksa melakukan transfer ke rekening Briva.

Ia juga mengakui bahwa tindakan oknum Polantas tersebut sangat memberatkannya karena harus membayar denda pajak STNK yang mencapai ratusan ribu. Jika tidak dibayar, kendaraannya akan ditahan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, ketika dimintai konfirmasi mengenai peristiwa pengendara motor yang diduga dipaksa membayar pajak STNK oleh oknum personel Polantas, belum memberikan keterangan.

Sementara itu, tindakan Polantas Satlantas Polrestabes Medan yang diduga memaksa masyarakat harus membayar denda pajak STNK kendaraan saat ditilang dianggap mengabaikan kebijakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang baru saja disampaikannya kepada publik.

Salah satu kebijakan Kapolda Sumut yang baru dilantik adalah untuk membuat polisi menjadi lebih baik. Namun kenyataannya, personel yang berada di lapangan diduga tidak bertindak baik terhadap masyarakat. (wol/lvz/d2)

Editor AGUS UTAMA