MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan telah membebaskan sekelompok mahasiswa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pemerasan.
“Ia sudah dibebaskan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat diwawancara oleh para awak media di Hotel Santika, Senin (12/8).
“Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan tanyakan ke Polrestabes Medan,” kata mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri sambil masuk ke dalam mobil dinasnya.
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah meminta dinas pendidikan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelajar yang terlibat dalam kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Senin (12/8).
“Tugas kita semua adalah mengawasi anak-anak sekolah agar tidak terlibat dalam berbagai aktivitas geng motor yang berpotensi menjadi tindak kriminal,” katanya.
Dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunungsitoli, mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Rizak Taruna Zega, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan Rizak telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider.
Dakwaan subsider yang dimaksud adalah Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA