Ombudsman Menemukan Maladministrasi dalam Penerapan Parkir Berlangganan Menurut Waspada Online

by -52 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan atau parkir barcode.

LAHP itu diserahkan kepada Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Kamis (15/8).

Pjs Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean menyatakan bahwa selama rangkaian pemeriksaan, ditemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum mulai 1 Juli 2024.

Oleh karena itu, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Ombudsman juga meminta dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.

Selama penyusunan rancangan Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, Ombudsman menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan dan stafnya untuk tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan namun lebih fokus pada sosialisasi.

James juga menegaskan bahwa selama proses perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, sementara waktu, Dishub hanya akan menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di titik parkir kendaraan yang ramai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan diminta untuk memberikan informasi yang akurat kepada juru parkir di kota Medan agar tidak menarik biaya parkir kepada kendaraan yang telah mendaftar dalam program parkir berlangganan.

Disamping itu, James juga meminta Kepala Dinas Perhubungan menyediakan layanan call center di setiap lokasi parkir berlangganan yang mudah diakses masyarakat jika ada masalah terkait pemungutan parkir meskipun sudah memiliki stiker parkir berlangganan.

Kepala Dinas Perhubungan diharapkan tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan hingga perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan. Penutupnnya. (wol/man/d2)

Penyunting AGUS UTAMA