MEDAN, Waspada.co.id – Praktisi Hukum Asrul Azwar Siagian SH MH CRA menyuarakan kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menerapkan parkir berlangganan atau barcode bagi warga Medan.
Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2024 ini masih menimbulkan polemik dan konflik di tengah masyarakat. Terutama karena Dishub Kota Medan terlihat “memaksa” warga Kota Medan yang memiliki kendaraan roda 4 dan roda dua untuk membeli barcode yang dijual.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan Kota Medan adalah Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan truk/bus.
Penerapan parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum. Namun, tidak ada persetujuan dari DPRD Kota Medan atau kajian akademis terkait hal ini.
Asrul menyatakan bahwa Peraturan Walikota tentang parkir berlangganan tidak memiliki persetujuan dari DPRD Kota Medan, sehingga dari segi administrasi hal ini cacat hukum atau administrasi.
“Asrul yang juga seorang Advokat dan Konsultan Hukum mengkritisi sikap Wali Kota Medan yang tetap mempertahankan kebijakan ini meskipun terjadi pro dan kontra di masyarakat.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan class action terhadap kebijakan penerapan parkir berlangganan ini ke Pengadilan.
Penegakan kebijakan ini di lapangan tampak mencerminkan Abuse of Power, secara administratif. Karenanya, peraturan ini dapat ditinjau kembali, bahkan dibatalkan,”ujar Asrul.
Aksi Dishub Kota Medan yang sering kali viral di media sosial dan mendapat kritik dari netizen. Namun, Bobby Nasution tetap mempertahankan kebijakannya. Masyarakat juga sudah memiliki stiker barcode di kendaraannya dan diminta membayar parkir secara tunai.