Restrukturisasi Badan Intelijen Negara oleh Indoberita.net

by -34 Views
Restrukturisasi Badan Intelijen Negara oleh Indoberita.net

Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Pemahaman akan intelijen seringkali dikaitkan dengan aktivitas rahasia yang dilakukan dengan kerahasiaan penuh. Namun, secara umum, intelijen adalah proses pengumpulan informasi yang akan digunakan untuk membuat keputusan kebijakan. Beberapa definisi intelijen menggambarkan produk dari proses pengumpulan informasi terkait aktivitas domestik dan luar negeri serta permintaan informasi yang spesifik tentang keamanan nasional.

Intelijen memiliki beberapa fungsi penting, seperti pengumpulan informasi, analisis informasi, kontra intelijen, operasi khusus, dan manajemen intelijen. Fungsi intelijen ini melibatkan intelijen taktis, strategis, operasional, domestik, dan luar negeri. Di Indonesia, Reformasi tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek politik dan pemerintahan, termasuk pada bidang intelijen.

Undang-undang No 17 tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi hasil penting dari upaya reformasi intelijen di Indonesia. Sejarah intelijen di Indonesia terbagi menjadi tiga periode: Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Di era Orde Lama, fungsi intelijen terkait dengan keamanan domestik dan teritorial, sedangkan pada era Orde Baru, intelijen mengalami militerisasi untuk mengendalikan ketertiban dan keamanan.

Reformasi tahun 1998 mendorong reformasi struktural di sektor keamanan, termasuk reformasi intelijen. Proses pembahasan UU tentang BIN memakan waktu delapan tahun dan mengatur berbagai aspek, seperti peran dan fungsi BIN, kewenangan operasional, mekanisme pengawasan, dan peningkatan kapasitas lembaga. Namun, setelah disahkannya UU tersebut, masih banyak tantangan yang dihadapi BIN, termasuk kompleksitas dan dinamika ancaman, serta kebutuhan restrukturisasi BIN.

Intelijen memainkan peran penting dalam membangun sistem peringatan dini terhadap ancaman keamanan nasional. Indonesia masih menghadapi ancaman terorisme, radikalisme, kejahatan siber, konflik sosial, separatisme, dan campur tangan asing. Maka dari itu, perlu melakukan restrukturisasi pada BIN untuk membangun kesiapsiagaan organisasional dan sumber daya manusia dalam merespon berbagai tantangan keamanan.

Restrukturisasi BIN meliputi penguatan koordinasi, akuntabilitas, modernisasi teknologi, peningkatan kapasitas personel, dan restrukturisasi Badan Intelijen Daerah (BINDA) untuk optimal dalam pengumpulan informasi, pengawasan, dan respons cepat pada ancaman lokal. Dengan demikian, BIN diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan keamanan dengan lebih efektif dan optimal.

Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara

Source link