MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menangkap tiga pelaku dari kawanan geng motor yang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di Jalan Klambir IV, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Ketiga pelaku kawanan geng motor tersebut adalah RX JMT (19), RZ SAS (19), dan MM (19). Mereka berhasil ditangkap oleh petugas pada tanggal 27 Juli 2024. Selain itu, dua buah senjata tajam juga berhasil disita sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan bahwa awalnya Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan patroli untuk mencegah aksi kejahatan jalanan, tawuran, serta kelompok geng motor pada dini hari.
“Saat melintas di Jalan Klambir IV, petugas melihat kelompok geng motor yang membawa senjata tajam. Ketika akan diamankan, kelompok geng motor tersebut melakukan penyerangan yang menyebabkan seorang petugas terluka,” ujarnya pada Selasa (20/8) malam.
Jama mengungkapkan bahwa Bripda Panca Putra Yusri Tarigan harus dirawat di rumah sakit karena tangan kanannya terluka akibat sabetan senjata tajam.
“Tim Sat Reskrim segera merespons laporan tentang petugas yang terluka dan berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan,” ungkapnya.
“Setelah pemeriksaan, ketiga pelaku ini diketahui berasal dari Kelompok Geng Motor SL (Simple Life) dan Warung Nenek. Mereka dapat dihukum dengan penjara selama lebih dari lima tahun sebagai akibat perbuatannya,” tambahnya. (wol/lvz/d1)
Editor: AGUS UTAMA