MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahid Hasibuan.
Seperti yang diketahui, Alwi divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
“Bandung sudah diajukan kemarin,” ujar JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Hendri Edison Sipahutar, saat dihubungi Waspada Online melalui telepon seluler, Selasa (27/8).
Hendri menjelaskan alasan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya, putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga tidak adil,” jelasnya.
Selain hukuman penjara 10 tahun, Alwi dan Robby juga dihukum membayar denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Alwi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan subsider 4 tahun.
Berbeda dengan tuntutan, JPU menuntut Alwi dengan hukuman penjara 20 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan UP Rp1,4 miliar subsider 7 tahun penjara.
Editor AGUS UTAMA