Jakarta, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal penggunaan jet pribadi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah meminta tim dari Direktorat Gratifikasi KPK guna menindaklanjuti informasi yang hangat dibahas masyarakat.
“Melakukan klarifikasi atas isu-isu tersebut adalah merupakan lingkup tugas kewenangan KPK. Benar, apa yang telah disampaikan Pak Alex Marwata bahwa pimpinan telah meminta Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan ke lembaga,” kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (30/8).
Nawawi mengakui, Kaesang memang saat ini bukan penyelenggara negara. Tapi keluarganya merupakan penyelenggara negara. Kaesang ialah putra adik dari Gibran Rakabuming Raka sebagai eks wali kota Solo sekaligus wakil presiden terpilih 2024-2029. Kaesang pun menjabat ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Yang bersangkutan (Kaesang Pangarep) mungkin memang bukan penyelenggara negara, tapi semua publik mengetahui siapa sosok yang bersangkutan,” ujar Nawawi.
Nawawi menegaskan, KPK bakal menelaah hubungan antara kemudahan Kaesang memperoleh fasilitas itu dengan jabatan ayahnya dan kakaknya.
“Perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya,” ujar Nawawi.
Sebagaimana diketahui, stas penggunaan jet itu, Kaesang sudah dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun pada Rabu (28/8/2024). KPK selanjutnya mengkaji laporan itu guna menentukan kelayakannya naik penyelidikan atau tidak. (wol/republika/man/d2)