KPU Sumut Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon 6 Daerah untuk Hindari Kotak Kosong – Waspada Online

by -25 Views
KPU Sumut Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon 6 Daerah untuk Hindari Kotak Kosong – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat bahwa ada 6 Kabupaten/Kota di Sumut yang hanya menerima satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024.

Karena itu, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Keenam Kabupaten tersebut hanya memiliki satu pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.

“Iya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut yang mendaftar hanya satu pasangan Calon Bupati,” kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, saat dihubungi pada Sabtu (31/8).

Robby mengungkapkan bahwa masa perpanjangan pendaftaran di masing-masing KPU berlangsung pada tanggal 2 hingga 4 September 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai tanggal 30 hingga 1 September 2024. Tahap pelaksanaan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Tiga hari sosialisasi dan pengumuman perpanjangan pendaftaran tambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya,” jelas Robby.

Berikut 6 Kabupaten yang hanya memiliki satu pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU:

1. Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin
2. Serdangbedagai: Darma Wijaya – Adlin Tambunan
3. Asahan: Taufik Zainal Abidin dan Rianto
4. Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung
5. Tapanuli Tengah: Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul
6. Nias Utara: Amizaro Waruwu – Yusman Zega
(wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA