Perpanjangan Masa Pendaftaran Paslon oleh KPU, Peningkatan Pelayanan Hukum oleh Polda Sumut dan Mabes Polri, Seluruh Paslon Menyelesaikan Tes Kesehatan

by -29 Views
Perpanjangan Masa Pendaftaran Paslon oleh KPU, Peningkatan Pelayanan Hukum oleh Polda Sumut dan Mabes Polri, Seluruh Paslon Menyelesaikan Tes Kesehatan

MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat bahwa ada 6 Kabupaten/Kota di Sumut yang hanya menerima satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024.

Karena itu, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Keenam Kabupaten tersebut hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.

Polda Sumut dan Mabes Polri telah meningkatkan pelayanan hukum. Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (29/8).

Semua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Kota Medan 2024 telah menyelesaikan tes kesehatan di RSUP Adam Malik, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada Sabtu (31/8).

(wol)