MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut berhasil menangkap sebanyak 617 pelaku narkoba dalam pengungkapan selama 30 hari mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2024 di Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan bahwa pelaku narkoba yang ditangkap tersebut berasal dari pengungkapan 499 kasus tindak pidana peredaran narkoba dari berbagai wilayah di Sumut.
“Dalam penangkapan ini, juga disita barang bukti berupa 125,7 kg sabu, 209,1 kg ganja, 32.842 butir ekstasi, dan barang bukti lainnya,” katanya pada Selasa (3/9).
Whisnu menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan narkoba di Sumatera Utara yang akan berkontribusi pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Narkoba merupakan sumber berbagai macam kejahatan, kita harus bersatu tangan untuk memerangi narkoba,” ungkapnya sambil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Ia juga meminta agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Whisnu menambahkan bahwa pemberantasan narkoba di Sumatera Utara membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak.
“Melalui kerjasama yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sumut maju tanpa narkoba,” tandasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: AGUS UTAMA