Anggota DPRD Sumut Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir – Waspada Online

by -63 Views
Anggota DPRD Sumut Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan anggota DPRD Sumut yang berinisial JT terkait dugaan korupsi dalam proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun 2021 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.

“Benar. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa tersangka lainnya, tim penyidik menemukan cukup alat bukti sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan hari ini,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (5/8).

Yos menjelaskan sebelumnya Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT selaku Direktur PT. EPP, dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Paket Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir dengan nilai anggaran Rp26.820.160.000,” ujarnya.

“Dana proyek tersebut berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2021,” tambah Yos.

Yos A Tarigan menemukan fakta bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Berdasarkan temuan ini, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27,” ucapnya.

Selanjutnya, Yos menyatakan bahwa JT dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos juga menjelaskan alasan dilakukannya penahanan, yaitu tim penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut yang diduga dilakukan oleh JT.

“Selain itu, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sehingga perlu dilakukan penahanan,” tambahnya.

“JT ditahan selama 20 hari mulai dari 4 September 2024 hingga 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkas Yos. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA