Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek

by -76 Views
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek

MEDAN, Waspada.co.id – Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu nonaktif, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun terkait suap dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Indra dalam persidangan menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menjelaskan bahwa dari total uang suap yang diterima, Erik menerima Rp3.885.000.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sejumlah dana tersebut juga diperuntukkan bagi Rudi Syahputra, mantan anggota DPRD Labuhanbatu, dan untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Erik membayar uang pengganti sebesar Rp3.850.000.000. Jika Erik tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman. Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada tanggal 11 September dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Erik.