MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa perpanjangan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di 6 Kabupaten di Sumatera Utara pada Rabu malam, 4 September 2024, pukul 24.00 WIB. Perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung pada tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Sumatera Utara, enam Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati atau berpotensi melawan kotak kosong. Kabupaten-kabupaten tersebut meliputi Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara. Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, 4 Kabupaten tidak ada pendaftaran baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak berkas pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA), di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Pendaftaran tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa Kepala BNI Cabang Medan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) senilai Rp65 miliar. Kepala Kejati Sumut Idianto menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan.
(wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA