MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan telah menangkap seorang pengedar narkoba berusia 44 tahun dengan inisial AS di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu siap edar, puluhan plastik klip, dan timbangan elektrik.
AKP Heryadi, Kanit 2 Sat Narkoba Polrestabes Medan, mengatakan bahwa awalnya personel menerima laporan dari masyarakat di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, tentang adanya pengedar narkoba pada Sabtu, 7 September 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, personel melakukan penggerebekan dengan menggeledah salah satu rumah warga yang digunakan sebagai tempat peredaran narkoba. Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dan menyita beberapa paket sabu siap edar.
Pelaku yang ditangkap telah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Heryadi menegaskan bahwa Polrestabes Medan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan siap merespon setiap laporan dari masyarakat.
Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam kawasan ini. Masyarakat diimbau agar bekerjasama dan melaporkan segala tindak penyalahgunaan narkoba. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA