MEDAN, Waspada.co.id – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap komplotan pelaku hipnotis antar provinsi yang menyasar lansia sebagai korban di Kota Semarang dan Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan bahwa lima orang pelaku telah berhasil ditangkap oleh personel yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.
“Kami menerima laporan dari para korban yang hampir semuanya berusia di atas 50 tahun (lansia). Korban sudah banyak. Para pelaku beraksi antar provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” kata Sumaryono, Jumat (13/9).
Sumaryono mengungkapkan bahwa pada 20 Agustus 2024, personel berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, dan Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“Mereka ditangkap oleh personel Jatanras di Semarang,” ungkapnya. Kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya melakukan aksi hipnotis.
Selanjutnya, pada Kamis 22 Agustus 2024, personel kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60) warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, saat menginap di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Magelang.
Kemudian, tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55) warga Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, ditangkap di Jalan Magelang-Purworejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Setelah para tersangka diamankan bersama barang bukti, mereka dibawa ke Polda Sumut. Kasus tindak pidana hipnotis ini masih terus dalam pengembangan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA