MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
APBD Sumut sebesar lebih dari Rp13 triliun untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Sumut, Jumat (13/9).
Persetujuan Ranperda tentang APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemprov Sumut yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumut Sutarto, diikuti oleh Wakil Ketua Harun Mustafa Nasution, Irham Buana Nasution, Rahmansyah Sibarani, dan Misno Adisyah Putra.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, maka penyusunan APBD tahun anggaran 2025 telah mendekati tahap penyelesaian.
Karena itu, kata Fatoni, Pemprov Sumut akan segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi Ranperda APBD 2025.
“Kami akan segera menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumut mengenai penjabaran APBD tahun 2025 untuk diteruskan ke Mendagri,” kata Fatoni.
Fatoni juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menyusun dan melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan di Sumut.
Ranperda APBD tahun anggaran 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp13.057.423.047.070, belanja daerah sebesar Rp13.107.423.047.070, penerimaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp50 miliar, serta pembiayaan netto sebesar Rp50 miliar.
Editor AGUS UTAMA