Dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno Dirahasiakan, KPU Labura Mencekam! Waspada Online Imbau Masyarakat untuk Waspada pada Masa Membludak

by -69 Views
Dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno Dirahasiakan, KPU Labura Mencekam! Waspada Online Imbau Masyarakat untuk Waspada pada Masa Membludak

AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Setelah KPU Labuhanbatu Utara (Labura) membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Ahmad Rizal – Darno, Selasa (17/9) hingga malam hari, massa semakin membeludak di halaman Kantor KPU.

Masa yang mencapai ratusan orang tersebut berkumpul untuk menyaksikan hasil verifikasi berkas Paslon Ahmad Rizal – Darno yang diduga tidak memenuhi syarat. KPU Labura dituduh memuluskan Paslon yang tidak sesuai prosedur, menimbulkan dugaan akan adanya ‘kongkalikong’ dan intervensi khusus.

Pantauan Waspada Online, Rabu (18/9) dini hari, massa masih berada di halaman Kantor KPU Labura di Jalan Angkatan 66 Wonosari Lingkungan 4, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Para massa melakukan protes terhadap kebijakan KPU Labura yang dinilai melampaui batas, bahkan membakar ban bekas sebagai bentuk protes.

Suasana di Kantor KPU terasa tegang dengan aksi protes yang dilakukan oleh massa terhadap kebijakan KPU setempat.

“Warga mempertanyakan apakah dokumen yang dilampirkan sesuai dengan informasi yang beredar? Tapi pihak KPU Labura enggan memberikan penjelasan,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura, Baginda Ansary Sinaga.

Baginda menegaskan bahwa massa juga mempertanyakan keabsahan dokumen e-KTP dan SKCK milik Ahmad Rizal. Ada dugaan bahwa domisili kependudukan Ahmad Rizal tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan ke KPU Labura, serta diduga menggunakan domisili palsu.

“Yang ironis, SKCK Ahmad Rizal kabarnya belum diterbitkan oleh kepolisian, sehingga ada dugaan bahwa Ahmad Rizal menggunakan SKCK kadaluwarsa,” tegas Baginda.

Baginda juga menyebut bahwa beredar informasi bahwa dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan identitas. Paslon Bupati Ahmad Rizal diketahui berdomisili di Jalan Bukit Barisan No.2 Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dokumen yang diserahkan terlihat alamat pemohon/Paslon diduga diterbitkan tahun 2020, padahal pada tahun tersebut, sesuai laporan masyarakat ke Bawaslu Labura, domisili Paslon berada di desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan,” tambahnya.

Baginda menegaskan bahwa dokumen yang tidak sesuai dengan data diri Paslon menjadi perhatian penting. KPU Labura telah menerima pendaftaran Paslon dengan menyatakan lengkap dan diterima, namun semestinya harus ada keterbukaan, kejujuran, dan keadilan sesuai amanat undang-undang.

“Hingga dini hari rabu (18/9) sekitar jam 02.00 WIB, ratusan massa masih bertahan di halaman Kantor KPU Labura dan meminta penjelasan transparansi data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal agar dibuka di hadapan publik,” tambahnya.