MEDAN, WASPADA.CO.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi menyerbu Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Kamis (19/9).
Mahasiswa dan masyarakat meminta KPU Sumut untuk mengevaluasi keputusan bersama antara Bawaslu dan KPU Labura yang dianggap melanggar aturan-aturan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam orasinya, massa menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh KPU Labura terkait pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Padahal pada tanggal 11 September 2024, KPU Labura melakukan konferensi pers terkait surat dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024.
Surat dinas tersebut berkaitan dengan penerimaan kembali pendaftaran Paslon di daerah dengan hanya 1 Paslon. KPU Labura menyatakan bahwa pihaknya tidak dipengaruhi oleh surat dinas KPU RI dan tidak berada dalam wilayah kerja KPU kabupaten/kota yang dimaksud dalam surat tersebut.
“Surat dinas KPU RI ditujukan untuk KPU kabupaten/kota yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan Paslon pada masa perpanjangan pendaftaran. Sehari setelah konferensi pers, tepatnya tanggal 14 September 2024, KPU Labura secara tiba-tiba dan tanpa dasar membuka kembali pendaftaran untuk Paslon Bupati Ahmad Rizal – Darno dengan alasan telah melakukan mediasi di Bawaslu sebagai mediator antara KPUD Labura dan Paslon tersebut,” ujar seorang mahasiswa saat berorasi.
Mahasiswa melanjutkan, ironisnya kembalinya pembukaan pendaftaran Paslon Bupati Ahmad Rizal – Darno dianggap sebagai tindakan tidak komitmen KPU Labura terhadap hasil konferensi Pers. Diketahui bahwa keputusan berubah setelah jabatan Ketua KPU Labura diambil alih oleh Adi Susanto.
Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumut, Hardian Tri Syamsuri juga mengutuk tindakan KPU Labura yang diduga sewenang-wenang dalam membuat keputusan dan aturan yang tidak mengedepankan UU.
“Kami meminta KPU Sumut untuk mengevaluasi keputusan bersama antara Bawaslu dan KPU Labura yang dianggap telah melanggar aturan penyelenggaraan Pilkada. Kami menilai bahwa Komisioner KPU Labura menyimpang dari Ketentuan Perundang Undangan tentang Kepemiluan,” katanya. (wol/rsy/d2)
Editor: AGUS UTAMA