MEDAN, Waspada.co.id – Ratusan guru honorer Langkat mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap dan menahan Kadis Pendidikan Langkat dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023.
LBH Medan sebagai kuasa hukum para guru honorer mengatakan kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan 5 tersangka. Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditangkap dan ditahan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari para guru dan masyarakat. Bagaimana mungkin 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?
Menurut Irvan, ketika ada masyarakat yang melakukan pencurian atau penipuan, mereka langsung ditangkap dan ditahan. Namun, dalam kasus ini, tersangka dugaan korupsi yang diduga merugikan para guru tidak ditahan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang Polda Sumut.
Irvan mengkritik langkah Polda Sumut dalam penegakan hukum terkait korupsi, yang dapat menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat, khususnya para guru terhadap Polda Sumut.
LBH Medan menuntut agar Kapolda Sumut dan Dirkrimsus segera menangkap dan menahan kelima tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 17, 18, dan 21 KUHAP. Jika tidak dilakukan, tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Para guru melakukan aksi untuk kali ketujuh, mengkritik Polda Sumut dan mendesak untuk segera menangkap dan menahan Kadis, BKD, dan tersangka lainnya. Mereka menganggap bahwa tidak menangkap tersangka akan merusak hukum dan keadilan.
Dalam kasus dugaan korupsi PPPK Langkat, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, termasuk Kadis Pendidikan Langkat, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat, dan dua Kepala Sekolah. (wol/ryp/d1)
Editor: AGUS UTAMA