MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Francesco Ray Lumban Gaol (35), seorang kurir sabu seberat 28 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir, pada Kamis (26/9).
Warga Komplek Rivera, Kecamatan Tanjung Morawa, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, serta ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.
“Tidak ditemukan keadaan yang meringankan (nihil),” tambah hakim.
Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati bagi Francesco sebelumnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa peristiwa berawal pada Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, ketika terdakwa dihubungi untuk menerima pil ekstasi. Terdakwa juga diarahkan untuk menerima sabu di lokasi lain.
Pada hari dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi di rumah kontrakan terdakwa.
Editor: AGUS UTAMA