Waspada Online: Uang Palsu, Kurir Sabu Antar Provinsi, dan Markas Geng Motor

by -10 Views
Waspada Online: Uang Palsu, Kurir Sabu Antar Provinsi, dan Markas Geng Motor

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menangkap dua pelaku pembuat uang palsu senilai Rp130 juta di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah seorang tersangka BSIM membeli uang palsu melalui akun Facebook milik S.

Selanjutnya, personel Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp70 juta.

Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23) dituntut 20 tahun penjara karena terlibat sebagai kurir sabu seberat 4 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasi menilai kedua pelaku melanggar undang-undang narkotika dan menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Polda Sumut melibatkan intelijen dan reserse dalam mengusut markas geng motor yang meresahkan masyarakat di Kota Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa tindakan pencegahan dan penindakan akan dilakukan dengan cepat.

Pelaku geng motor rata-rata adalah anak di bawah umur dan masih bersekolah, sehingga Direktorat Binmas dan Sabhara Polda Sumut akan berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk memberikan pembinaan dan menyadarkan para pelaku.

(wol/ryp/d2)

Editor: AGUS UTAMA