Kejaksaan Negeri Aceh Timur Diminta Mendalami Kasus Dugaan Penyimpangan Program Rumah Layak Huni – Waspada Online

by -38 Views

Aceh Timur, Waspada.co.id – Program bantuan pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Aceh Timur yang dikerjakan oleh Dinas PUPR setempat terkesan penuh dengan kejanggalan. Salah satu penerima di Dusun Barat, Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat bernama Dahlan belum menerima bantuan tersebut. Padahal namanya sudah terdaftar sebagai penerima dalam kegiatan dan paket pengerjaan Kabupaten Aceh Timur T.A 2024.

Hingga saat ini, bantuan tersebut belum direalisasikan. Ironisnya, Kepala Bidang PUPR Kabupaten Aceh Timur, Zubir, menghindari saat dihubungi.

Awalnya, wartawan bertemu dengan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur, Jamal. Saat ditanya tentang bantuan rumah layak huni, Jamal mengarahkan untuk menghubungi langsung Zubir.

Ketika wartawan mengarahkan pertanyaan ke Kabid Perumahan PUPR, Zubir tidak ada di tempat. Pegawai honorer di sana mengatakan bahwa Zubir sedang di lapangan tanpa menjelaskan lokasi lapangan tersebut.

Zubir juga tidak dapat menjawab pertanyaan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pengalihan atau penyimpangan bantuan rumah layak huni, jumlah penerima, dan peran Geuchik dalam program tersebut.

Keadaan ini menjadi sorotan dari tim advokasi LSM Himpunan Aktivis Hukum Aceh, M Nur S.H.I M,M. Pria yang sering mengamati masalah hukum pidana menyayangkan sikap abai yang ditunjukkan oleh pihak oknum di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur, termasuk diamnya Geuchik Gampong Lueng Sa.

Nur mengatakan bahwa masalah bantuan rumah layak huni adalah hal yang penting bagi masyarakat dan tidak boleh dianggap enteng karena dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat pada Pemkab Aceh Timur.

Nur menegaskan bahwa tindakan dugaan penyimpangan seperti itu dapat merusak program bantuan rumah layak huni yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Seharusnya pihak PUPR dan Geuchik Gampong Lueng Sa tidak boleh diam jika tidak ada masalah.

Sebelumnya, M Dahlan mengeluhkan bantuan pembangunan rumah layak huni di Dusun Barat, Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur. Dahlan, yang merupakan penerima bantuan, menyatakan bahwa ada intervensi yang menyebabkan rumahnya tidak kunjung dibangun.

Dahlan merasa aneh karena warga lain atas nama Fatimah yang juga menerima bantuan sudah memiliki rumah yang selesai dibangun. Dahlan mengungkapkan bahwa namanya tercatat sebagai penerima bantuan di Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Kecamatan Madat Gampong Lueng Sa T.A 2024.

Bantuan rumah layak huni T.A 2024 Pemkab Aceh Timur menghabiskan anggaran sebesar Rp95.000.000 per rumah. (wol/rid/d2)

Editor: Rizki Palepi