PN Medan Menyikapi Soal Cuti Massal Hakim di Seluruh Indonesia – Berita dari Waspada Online

by -37 Views
PN Medan Menyikapi Soal Cuti Massal Hakim di Seluruh Indonesia – Berita dari Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memastikan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai jadwal pada hari aksi Gerakan Cuti Massal Hakim yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

“Terkait dengan gerakan cuti massal hakim di seluruh Indonesia, jadwal persidangan di PN Medan tetap berlangsung, sehingga tidak akan ada penundaan sidang pada hari cuti tersebut,” kata Juru Bicara PN Medan M. Nazir di Medan, Jumat (4/10).

Pihaknya juga menjamin bahwa para pencari keadilan akan tetap dilayani, meskipun ada aksi gerakan cuti massal hakim di seluruh Indonesia.

Ketika ditanya apakah para hakim di PN Medan akan ikut dalam gerakan protes untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, pihaknya mengakui bahwa belum ada hakim yang mengajukan cuti.

Secara prinsip, lanjutnya, bagi rekan-rekan yang ingin memperjuangkan hak-hak kesejahteraan hakim, pihaknya sangat mendukung secara moral.

“Kami sangat mendukung, namun saat ini belum ada hakim di PN Medan yang mengajukan cuti untuk kegiatan ini,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya tidak melarang jika ada hakim di PN Medan yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut selama masih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika ada yang mengajukan cuti sesuai aturan, PN Medan tidak akan menghalangi,” jelas Nazir.

Diketahui bahwa para hakim di seluruh Indonesia berencana untuk melakukan gerakan cuti massal sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Aksi mogok dalam bentuk cuti massal direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah.

Mereka menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah berlangsung selama 12 tahun tanpa perubahan.

Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang telah dihapus sejak tahun 2012.

Aksi cuti massal ini diprakarsai oleh gerakan yang menyebut diri mereka sebagai Solidaritas Hakim Indonesia. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA