MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan memastikan tetap melaksanakan persidangan selama aksi gerakan cuti massal hakim yang diadakan pada tanggal 7-11 Oktober 2024.
Juru bicara PN Medan M. Nazir mengatakan bahwa sejumlah agenda sidang tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak ada hakim yang ikut dalam aksi tersebut.
“Di PN Medan, tidak ada hakim yang ikut. Aktivitas persidangan tetap berjalan lancar,” kata M. Nazir, Senin (7/10).
Meskipun demikian, PN Medan tetap memberikan kesempatan bagi hakim yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut asalkan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita memberikan kebebasan bagi yang ingin ikut. Namun sampai saat ini, belum ada yang ikut aksi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Medan juga memastikan bahwa para pencari keadilan akan tetap dilayani meskipun terjadi aksi gerakan cuti massal hakim di seluruh Indonesia.
Di gedung PN Medan terlihat ramai dengan kehadiran pengunjung, jaksa, dan pengacara. Persidangan juga terus berlangsung di Ruang Cakra 5, Cakra 8, dan Cakra 9.
Para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan cuti massal sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai tidak memprioritaskan kesejahteraan hakim. Aksi mogok tersebut direncanakan berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024 di berbagai daerah.
Mereka menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun. Para penentu keadilan juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012.
Aksi cuti massal ini diinisiasi oleh gerakan yang menyebut diri mereka sebagai Solidaritas Hakim Indonesia. (wol/ryp/d1)
Editor: AGUS UTAMA