MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan 1 orang tersangka baru dengan inisial JC yang merupakan Direktur CV Bangun Restu Bersama terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasiun Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019.
Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting, dugaan korupsi terhadap tersangka baru ini terjadi karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan PT. Angkasapura Propertindo ternyata mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.
Adre menjelaskan bahwa akibat perbuatan tersangka, terjadi tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasiun Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000.
“Karena perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” ucapnya pada Kamis (10/10).
Adre menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Adre juga menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, adanya dugaan tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan tersangka akan melakukan tindak pidana korupsi lagi.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka JC akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 09 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan,” tutupnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA