LANGSA, Waspada.co.id – Seorang pria dan seorang wanita terpaksa menjalani hukuman cambuk karena terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) qanun Aceh tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya berinisial T dan S. Mereka dicambuk berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor : 13/JN/2024/MS.Lgs tanggal 10 September 2024.
Dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 28 kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 24 kali cambuk.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Langsa, Nazarudin, mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan pelanggaran Qanun Syariat Islam, pihaknya terlebih dulu melakukan proses pemberkasan.
Setelah itu dilakukan hukuman cambuk di tribun lapangan merdeka Kota Langsa.
“Hingga saat ini sudah 14 kali kami melaksanakan pelanggaran Qanun Syariat Islam, kedua pelanggar Jinayat ini dicambuk 24 kali,” ungkapnya, Jumat (11/10). (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi