Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP Adam Malik Medan Menghadapi Tuntutan Beragam – Waspada Online

by -7 Views
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP Adam Malik Medan Menghadapi Tuntutan Beragam – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan tahun anggaran 2018 didakwa dengan berbagai tuduhan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/10).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo, mantan Bendahara Pengeluaran Andriansyah Daulay, dan mantan Direktur Keuangan Mangapul Bakara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi menyatakan bahwa perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” tegas jaksa.

Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) dengan besaran nominal yang berbeda-beda. Bambang dituntut membayar UP sebesar Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203, dan Ardiansyah Rp3 miliar.

“Dengan ketentuan bahwa apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” tegas jaksa.

Jaksa juga mengemukakan bahwa jika harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara untuk Ardiansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nurmiati menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (wol/ryp/d1)

Editor: AGUS UTAMA