50 Pimpinan SKPD Meminta Presiden untuk Mencopot Pj Bupati Dimposma Sihombing Melalui Mosi Tak Percaya – Berita dari Waspada Online

by -8 Views
50 Pimpinan SKPD Meminta Presiden untuk Mencopot Pj Bupati Dimposma Sihombing Melalui Mosi Tak Percaya – Berita dari Waspada Online

Tarutung, Waspada.co.id – Surat Mosi Tidak Percaya yang ditandatangani oleh 50 Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terhadap kepemimpinan Penjabat (Pj) Dimposma Sihombing. Mereka meminta Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot Pj Bupati.

Surat pernyataan tertanggal 7 Oktober 2024 tersebut dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Ketua DPRD Taput.
Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing juga menerima salinan surat tersebut.

Dalam salinan yang diterima wartawan pada Kamis (17/10), 50 pimpinan SKPD memohon kepada Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Taput dan menggantinya segera karena dianggap tidak proporsional dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Iya, saya ikut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. Ada beberapa hal yang menjadi dasar, sehingga kami menyatakan tidak percaya lagi kepada Dimposma Sihombing memimpin Tapanuli Utara dan memohon untuk segera diganti,” kata seorang pejabat dari salah satu kedinasan yang meminta namanya tidak disebut.

Berdasarkan salinan surat, beberapa alasan yang melandasi surat pernyataan mosi tidak percaya antara lain:
1. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP).
2. Dua bulan setelah dilantik, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Instruksi Bupati Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2024 yang dianggap dipaksakan.
3. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli.

Ketidaknetralan Pj Bupati dibuktikan dengan beberapa bukti yang disebutkan dalam surat pernyataan tersebut. (wol/jps)
Editor AGUS UTAMA